Manycookinggames

Manycookinggames – Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika RGO303 lebih setahun

25 Apr

Manycookinggames – Selebgram Chandrika Chika nama lain CK( 20) berterus terang sudah menyalahgunakan narkotika RGO 303 lebih dari satu tahun serta diakui selaku perihal lazim dalam pergaulan.

” Kita telah mengecek saudari CK, kalau awal kali ia mengidentifikasi narkotika telah satu tahun lebih,” tutur tutur Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras dikala dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Bagi ia, Chika Chandrika nama lain( CK) serta 5 selebgram yang lain berterus terang tidak terdapat tujuan spesial mengenakan narkotika. Mereka membenarkan cuma turut pergaulan serta telah dikira alami.

Para terdakwa penyalahgunaan narkotika ini telah terbiasa dalam pergaulan yang bersama memakai narkotika.

” Kita luang tanyakan pada para terdakwa kalau tidak terdapat tujuan spesial buat memakai narkoba semacam bisa jadi doping ataupun apa. Namun sebab memanglah karakternya pergaulan, serta bagi mereka telah ialah perihal biasa,” ucapnya.

Beliau meningkatkan, pada dikala dibekuk, mereka komsumsi narkotika dengan memakai rokok listrik yang berisikan larutan ganja serta dipakai dengan cara bergantian.

” Bersumber pada hasil investigasi serta pengecekan kepada para terdakwa, memanglah mereka merupakan tim perkawanan. Jadi memanglah terencana ke penginapan LOGIN RGO303 dengan tujuan terkumpul,” tuturnya.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah memutuskan 6 terdakwa penyalahgunaan narkotika tipe ganja di mana dari jumlah itu ialah selebgram serta olahragawan e- sport.

” Terdapat 6 orang yang kita tetapkan selaku terdakwa penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Bagi ia, keenam orang yang sudah diresmikan selaku terdakwa ialah selebgram Chandrika Chika nama lain CK( 20) AT( 24), MJ( 22) berjenis kemaluan wanita, AMO( 22), BB( 25) serta HJ( 27) berjenis kemaluan pria.

Rezka berkata para terdakwa ialah selebgram serta terdapat pula olahragawan e- sport yang mempunyai pengikut ratusan ribu apalagi hingga 2 juta.

Dampak perbuatannya keenam terdakwa dikenakan artikel 127 UU RI No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika serta diancam ganjaran maksimum 4 tahun bui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *